Tiga Pilar Kamtibmas Kelurahan Salokaraja yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Lalabata Aipda Budiaman bersama Lurah Salokaraja dan Babinsa serta Kasi Trantib mengundang salah satu warga binaan yang menjual Ballo atau tuak, Jumat 02 Desember 2022
Undangan tersebut dalam rangka memberikan himbauan dan nasehat kepada warga yang sering mengkomsumsi serta menjadi penjual Ballo.
Aipda Budiaman bersama Lurah Salokaraja dan Babinsa serta Kasi Trantib memberikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan kembali kegiatan tersebut.
Setelah diberi himbauan, warga tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual Ballo lagi.