Bhabinkamtibmas Polsek Lalabata Bripka Edi Kurniawan bersama Babinsa melaksanakan pendampingan pengembalian batas tanah di Kel. Lalabata Rilau Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Jumat 09 Desember 2022.
Adapun pihak yang bersengketa antara Lel. Asdar warga Kota Makassar dengan Per. Mardiana warga Lolloe Kel. Lalabata Rilau Soppeng.
Dalam Proses pengembalian batas tanah kedua belah pihak sepakat dengan hasil patok tanah tersebut.
Bripka Edi Kurniawan menambahkan bahwa lokasi tanah yang disengketakan berada di tujuh wali – wali Kel. Lalabata Rilau Kec. Lalabata Kab. Soppeng.